"Sudah dua minggu lalu. Begitu ditetapkan sebagai calon, saya mengajukan pengunduran diri ke DPP. DPP sudah kirim surat ke pimpinan DPR," ucap Abdul Hakim kepada detikcom, Kamis (10/9/2015).
Hakim mengatakan, surat pengunduran diri itu tinggal menunggu persetujuan dari Presiden, karena pengangkatan dan pemberhentian anggota DPR menggunakan SK Presiden. Selambatnya SK itu diserahkan kepada KPU 60 hari pasca penetapan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai calon wali kota di Metro, Lampung, Hakim tak mudah bersaing karena akan menghadapi 4 calon lain yang kesemuanya diusung parpol. Mengapa begitu yakin akan menang dan memutuskan mundur dari DPR?
"Perjuangan itu bukan hanya menang dan kalah, penugasan partai sudah biasa baik di legislatif atau eksekutif. Dulu saya pernah maju di Bandar Lampung, kalah sedikit di urutan kedua," ujar Hakim yang diusung PKS dan Gerindra di Pilkada itu.
"Jadi bukan menang kalah, tapi partai punya proyeksi untuk kadernya. Saya sebagai kader senior siap ditugaskan di manapun," tegas Hakim.
Sebagaimana diketahui, keharusan anggota DPR mundur dari jabatannya jika maju di Pilkada adalah putusan MK yang diketok pertengahan tahun lalu. Putusan itu dituangkan juga dalam peraturan KPU no 12 tahun 2015 tentang pencalonan di Pilkada.
(bal/tor)