Iwan diamankan polisi saat akan diamuk warga di rumah RW setempat. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) korban Iwan ternyata mencapai 26 anak dan itu merupakan kasus terbesar di Jakarta. Korbannya anak-anak rata-rata berusia 11-17 tahun.
Iwan tak punya rumah di Jalan Pejuang IV, dia dizinkan menumpang di musala oleh warga karena kasihan. Terkadang Iwan diminta warga untuk mengantar jemput anak-anak mereka ke sekolah. Dia juga aktif di kegiatan keagamaan lingkungan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga lainnya, Kiting (40) mengaku sangat emosi kepada Iwan. Dia tak menyangka orang yang dipercaya warga bisa berbuat hal sekeji itu.
"Kami emosi, ibaratnya kampung kita jadi tercemar. Semua ibu-ibu yang punya anak-anak di sini kan pada was-was," katanya.
Kiting juga mengungkapkan saat Iwan diinterogasi warga soal perbuatannya di rumah Pak RW sebelum polisi datang. Iwan sempat berkilah hanya sayang pada anak-anak namun tidak melakukan pencabulan.
"Tapi kenyataannya anak-anak itu juga dilecehkan kan. Begitu para korban datang udah dia nggak bisa berkutik lagi, cuma diam aja. Sampai dipukul dia diam aja," tutur Kiting.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang saksi memergoki tersangka sedang mencabuli seorang korban berusia 12 tahun di sebuah gang dekat musala di jalan Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakut, pada Rabu (12/8/2015).
Atas perbuatannya Iwan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (slh/mad)











































