"Ada 29 ribu hektar kasusnya yang ditangani. Kejadian ada 48, tapi tersangka 72 orang dan sudah masuk kejaksaan yang P21 ada 16 orang dan dalam penyidikan ada 27. Penyelidikan sudah 5. Ada di Mabes Polri, Polda Riau, Jambi, Kalteng dan Kalbar. Terbanyak di Riau," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Sementara itu untuk korporasi, Anton mengaku masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini Polri masih menangani tersangka perorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton menyebut Kepolisian Daerah yang wilayahnya terdapat kasus tersebut akan dibentuk satgas. Nantinya polisi akan lebih mudah dalam menangani kasus tersebut.
"Bentuk satgas-satgas agar polda yang terkena asap serius tangani. Kalau perlu dikeroyok. Walau ada Polres yang tidak kena asap. Perlu bikin tenda untuk di titik apa. Ada kemungkinan untuk para pembakar membakar lahan bekas terbakar. Ini dijaga," ucapnya.
Mengenai pasal yang dikenakan, Anton menyebut mengenai pembakaran dan juga lingkungan hidup. Namun saat ini kepolisian tengah memetakan kasus-kasus pembakaran lahan yang ditengarai sengaja dilakukan.
"Pasal pembakaran, ada lingkungan hidup kalau bisa. Sedang dipetakan, tim nasional ini baru besok. Belum bisa pastikan ada dari pengusaha gak. Harus pastikan titiknya, kalau yang dibakar lahan rakyat kan belum tentu. Kita sudah bentuk satgas, perintahkan sawit penanganan harus sangat serius. Preventif sampai eksekusi," ucapnya. (dha/dra)










































