"Secara individu sudah diajukan, kan memang harus dibuat sebelum tanggal 23 Oktober," ucap Dimyati saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2015).
Tanggal 23 Oktober adalah batas akhir KPU menerima SK pengunduran diri anggota DPR yang maju di Pilkada 2015 dari pimpinan DPR. SK tersebut saat ini masih diproses kesekjenan untuk mendapat persetujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Irna menjadi calon bupati Pandeglang melalui pilkada 2015. Risiko mundur dari DPR diterima Irna karena menurut Dimyati, istrinya itu yakin akan menang di pilkada.
"Elektabilitas dari lembaga survei, ya bu Irna tertinggi 85 persen, popularitasnya 90 persen," ucap mantan pimpinan MPR itu.
"Bu Irna kan anggota dewan dua priode dan beliau memang di antara semua orang yang ada di sana tertinggi elektabilitasnya," imbuhnya.
Irna maju sebagai calon bupati Pandeglang, tak tanggung-tanggung diusung 7 partai sekaligus yaitu Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PAN, Hanura dan PBB, meski dia politisi PPP. Ada dua lawannya yang diusung Demokrat dan calon incumbent. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini