"Itu kan itu otomatis, bagi anggota DPR yang mencalonkan diri di Pilkada mengundurkan diri dari jabatan. Nah itu sedang diproses melalui Sekretariat Jenderal," ucap Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2015).
Jazilul mengatakan, masih ada waktu untuk memproses keduanya sampai nanti ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan anggota DPR lain. Sebagaimana aturan yang berlaku, SK pengunduran diri harus diterima KPU 60 hari pasca penetapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua anggota Fraksi PKB yang mundur dari DPR itu adalah Zairullah Azhar yang maju menjadi calon gubernur Kalimantan Selatan diusung PKB, NasDem dan Demokrat, dan Chusnunia Chalim calon bupati Lampung yang diusung PKB dan Demokrat.
(bal/tor)