F-PKB Proses Pengunduran diri 2 Anggotanya yang Maju Pilkada

F-PKB Proses Pengunduran diri 2 Anggotanya yang Maju Pilkada

M Iqbal - detikNews
Kamis, 10 Sep 2015 18:17 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ada dua anggota DPR asal Fraksi PKB yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2015. Sebagai konsekuensi dari putusan MK, kedua wakil rakyat itu harus mengundurkan diri dari DPR.

"Itu kan itu otomatis, bagi anggota DPR yang mencalonkan diri di Pilkada mengundurkan diri dari jabatan. Nah itu sedang diproses melalui Sekretariat Jenderal," ucap Sekretaris Fraksi PKB Jazilul Fawaid saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2015).

Jazilul mengatakan, masih ada waktu untuk memproses keduanya sampai nanti ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk digantikan anggota DPR lain. Sebagaimana aturan yang berlaku, SK pengunduran diri harus diterima KPU 60 hari pasca penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi anggota yang mencalonkan dia harus mengundurkan diri, nggak bisa balik lagi. Tinggal saat ini proses administrasinya," ujarnya.

Dua anggota Fraksi PKB yang mundur dari DPR itu adalah Zairullah Azhar yang maju menjadi calon gubernur Kalimantan Selatan diusung PKB, NasDem dan Demokrat, dan Chusnunia Chalim calon bupati Lampung yang diusung PKB dan Demokrat.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads