"Ya enggaklah, intervensi apanya. Keputusannya kan tetap diambil, pidana tersangka itu kan otomatis urusannya penyidik bukan pansus," kata Badrodin saat dihubungi, Kamis (10/9/2015).
Badrodin tidak tahu pasti maksud dari pansus tersebut seperti apa. Namun dia berharap nantinya pansus akan membantu mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nanti bisa saja tidak kita tidak menemukan alat bukti bisa saja dilengkapi mendapatkan data dari pansus. Artinya itu yang saya artikan kita mendukung kalau kita juga punya akses menemukan pelanggaran itu," sambung Badrodin.
Badrodin juga menepis adanya unsur politis dalam penanganan kasus tersebut. Mantan Kabaharkam itu menyebut penegakan hukum tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku.
"Kita tidak terpengaruh, kan beda. Mereka melihat dari sisi hukum sama dari politik pasti ada perbedaan. Dan tetap proses penyidikan itu kan ada normatifnya. Ada hukum acaranya. Tidak bisa sembarangan," tegas Badrodin. (dha/hri)










































