"Terdakwa bersama dengan Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar USD 2.000 dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary," ujar JPU atas KPK, Fitroh Rochayanto saat membacakan dakwaan, Kamis (10/9/2015).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," sambung Fitroh.
Syamsir di dalam persidangan (Rini/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatannya," sambung dia.
OC bersama Gary dan Indah pada bulan April 2015 menemui Syamsir untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pertemuan tersebut terkait konsultasi masalah gugatan yang akan diajukan ke PTUN terkait perkara penyalahgunaan kewenangan bisa dimasukkan ke dalam pengadilan PTUN.
Usai pendaftaran gugatan, Gary kemudian bertemu dengan Tripeni di ruangannya, dimana pada saat itu juga ada 2 orang hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang diajukan dan ditunjuk sebagai anggota majelis hakim. Sementara Syamsir sendiri menjadi panitera dalam persidangan kasus tersebut.
Medio April hingga Juli 2015, ada 2 kali pemberian uang kepada Syamsir. Pertama pada tanggal 5 Mei 2015 sebanyak USD 1.000 dan pada tanggal 7 Juli 2015 sebanyak USD 1.000.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa. (rni/hri)












































Syamsir di dalam persidangan (Rini/detikcom)