"Memang ada satu pertanyaan (oleh penyidik), ada tidak keterlibatan atasan," kata pengacara Jamaluddin, Susilo Aribowo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
Jamaluddin yang ditanya soal ada tidaknya keterlibatan atasannya tak mau menjawab tegas. Dia mengatakan akan menyerahkan perkembangan kasusnya kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait sangkaan KPK, pihak Jamaluddin tegas membantah. Susilo menyatakan bahwa kliennya tak pernah melakukan pemerasan seperti yang disangkakan KPK.
"Kami membantah, karena memang tidak ada pemerasan itu. Kalau ada pemerasan itu kan pasti ada tindak pidana dong," tegas Susilo.
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, Juncto Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (kha/faj)











































