Jamaluddin selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (10/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat keluar dari KPK, mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
"Kita ikuti saja proses hukumnya, saya akan menjalani. Doakan saja ya," kata Jamal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, Juncto Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hbb/aan)











































