KPK Tahan Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik

KPK Tahan Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 10 Sep 2015 15:19 WIB
KPK Tahan Eks Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddin Malik
Foto: ikhwanul habibi
Jakarta - KPK melakukan upaya penahanan terhadap eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik. Jamaluddin ditahan terkait kasus pemerasan terhadap bawahannya semasa menjabat sebagai Dirjen.

Jamaluddin selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (10/9/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat keluar dari KPK, mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.

"Kita ikuti saja proses hukumnya, saya akan menjalani. Doakan saja ya," kata Jamal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjebloskan Jamaluddin ke Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan. Eks pejabat Kemenakertrans itu ditahan usai menjalani berkali-kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen P2KT. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, Juncto Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hbb/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads