Pantauan detikcom di PN Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015) sidang dimulai pada pukul 14.27 WIB.
Mengenakan baju koko putih dan kopiah, Syamsir yang didampingi 3 orang kuasa hukum langsung memasuki ruang sidang. Selama persidangan, syamsir terlihat tenang. Termasuk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan yang berjalan, anak buah Kaligis yang bernama Yagari Bhastara Guntur mengungkapkan peran Syamsir dalam kasus ini. Ternyata Syamsir adalah orang yang aktif meminta sejumlah uang kepaga Gerry dan OC Kaligis. Setelah uang diterima, Syamsir kemudian membagikannya kepada 3 orang hakim. (rni/hri)











































