Komisi III DPR Lebih Setuju Pemakai Narkoba Direhabilitasi

Komisi III DPR Lebih Setuju Pemakai Narkoba Direhabilitasi

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Kamis, 10 Sep 2015 14:58 WIB
Komisi III DPR Lebih Setuju Pemakai Narkoba Direhabilitasi
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) berencana mengubah UU agar pemakai narkoba juga bisa dipidana. Namun, Komisi III DPR tidak setuju dengan rencana tersebut dan lebih memprioritaskan rehabilitasi bagi pemakai narkoba.

"Barangkali keinginan pak Buwas itu tidak kita terima, ya tapi juga program-program rehabilitasi itu juga jangan sampai dianggap tidak ada program penghukuman sama sekali," ujar anggota Komisi III Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jaksel, Kamis (10/9/2015).

Menurutnya, bila pemakai narkoba ikut serta dipidana maka kapasitas lapas tidak mencukupi. Untuk saat ini saja, banyaknya narapidana narkoba telah membuat lapas oves kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau semuanya itu dipenjarakan semua, (lapas) tambah nggak muat," ucapnya.

Namun, Arsul menilai rencana Komjen Buwas merupakan hal positif bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Dengan rencana tersebut, Komjen Buwas bagaikan telah mengirim pesan keras terhadap setiap pengguna, pengedar, serta bandar narkoba.

"Itu artinya pak Buwas sedang mengirim pesan, bahwa negeri ini akan semakin keras ke depannya terhadap penyalahagunaan narkoba," terang Asrul. (fan/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads