"Klien saya tidak ikut mengajukan gugatan ke MK," kata kuasa hukum Gunawan, Alamsyah saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2015).
Suud dan Ahmad Syam membunuh Angsono di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Ikut terbunuh juga pengawal Angsono, Edy Siyep. Edy tercatat sebagai anggota Sat 81 Gultor Kopassus TNI AD. Suud dan Syam membunuh atas perintah Gunawan Santoso, di mana Gunawan Santoso adalah mantu Angsono. Pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang Rp 23 miliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien saya masih di Nusakambangan. Belum mengajukan peninjauan kembali (PK) atau pun grasi," ujar Alamsyah.
Hampir satu dasawarsa berlalu, Suud kini mengajukan gugatan UU Grasi ke MK pada Rabu (9/9) kemarin. Dia menggugat pasal 7 ayat 2 UU No 22/2002 tentang Grasi. Dalam pasal itu, diatur tentang syarat pengajuan grasi. Disebutkan, dalam pasal itu, untuk mengajukan grasi paling lambat setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut Suud, pasal itu malah merugikan dirinya. Dia pun meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tentang pengajuan grasi dihapus. Ia meminta permohonan grasi tidak dibatasi waktu.
"Klien saya tidak terkait dengan gugatan Suud," pungkas Alamsyah. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini