Eksekutor Pembunuh Dokter Gigi Masih Buron, Dalangnya Dibui 15 Tahun

Eksekutor Pembunuh Dokter Gigi Masih Buron, Dalangnya Dibui 15 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 10 Sep 2015 13:25 WIB
Eksekutor Pembunuh Dokter Gigi Masih Buron, Dalangnya Dibui 15 Tahun
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Brebes - Kasus pembunuhan drg Pudjiani (55) di Brebes, Jawa Tengah masih misterius hingga saat ini. drg Pudjiani dihabisi di depan rumahnya di Bumiayu, Brebes pada 2010 silam.

drg Pudjiani ditembak di depan rumahnya di Desa Kalierang, Bumiayu, Brebes pada 27 November 2010 usai subuh. Ia ditembak di depan pintu rumah saat hendak lari pagi. Letusan pistol memecahkan keheningan Bumiayu saat waktu baru menunjukkan pukul 04.30 WIB. Timah panas menembus dada sebelah kiri drg Pudjini. Nyawa drg Pudjiani tidak tertolong. Warga Bumiayu gempar.

Hasil penyidikan Polres Brebes akhirnya mengarah kepada nama Made dan Raden sebagai eksekutor. Mereka diorder oleh Ali Fadholil. Lalu siapa yang menyuruh? Polisi meyakini bahwa pembunuhan ini diotaki oleh Pincab BKK Bumiayu, Cahyati. Motifnya diyakini terkait utang piutang Rp 3 miliar antara Cahyati dan Pudjiani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas penyidikan itu, jaksa menyeret Cahyati ke pengadilan. Dalam tuntutan pada 20 Juli 2011, jaksa menuntut Cahyati dihukum 18 tahun penjara. Gayung bersambut yaitu Pengadilan Negeri (PN) Brebes pada 4 Agustus 2011 menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa. 

Tidak terima dengan vonis ini, Cahyati lalu mengajukan banding dan permohonan dikabulkan. Pada 17 November 2011 Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menurunkan hukuman Cahyati menjadi 10 tahun penjara.

Atas vonis ini, giliran jaksa yang tidak terima dan mengajukan kasasi. Adapun Cahyati juga mengajukan kasasi dengan harapan bisa dibebaskan. Tapi majelis kasasi berkata lain yaitu mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara. Putusan kasasi itu diketok pada 22 Februari 2012. Putusan ini mengagetkan Cahyati. Ia lalu mengajukan peninjauan kembali dengan dalih dirinya korban rekayasa hukum.

"Semua dakwaan berdasarkan imajinasi penyidik," ujar Cahyati sebagaimana dilansir dalam website MA, Kamis (10/9/2015).

Cahyati juga menghadirkan kesaksian seorang pedagang sparepart di Purwokerto, Imam Prayogo yang mengaku mengetahui dan melihat salah satu eksekutor tengah berada di tokonya pada saat kejadian. Namun majelis PK yang terdiri dari hakim agung Zaharuddin Utama, Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni menolak kesaksian tersebut.

"Pernyataan Imam Prayogo merupakan kesaksian sepihak yang tidak bernilai sebagai novum," putus majelis pada 8 April 2015.

Benarkah Cahyati merupakan otak pelaku pembunuhan drg Pudjiani? Yang pasti, para eksekutor dan Ali hingga kini masih belum tertangkap. Pembunuhan tersebut masih misterius. (asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini