Gubernur Gatot Terancam Terjerat Kasus Baru: Suap Pengamanan Interpelasi

Gubernur Gatot Terancam Terjerat Kasus Baru: Suap Pengamanan Interpelasi

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 10 Sep 2015 12:23 WIB
Gubernur Gatot Terancam Terjerat Kasus Baru: Suap Pengamanan Interpelasi
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kini terancam terjerat kasus baru. Proses penyelidikan KPK terkait dugaan transaksi di balik pembatalan pengguliran interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubernur Gatot hampir selesai.

Informasi yang didapat dari kedeputian penindakan KPK, Kamis (10/9/2015), sudah banyak pihak-pihak yang diperiksa penyelidik KPK. Bahkan, beberapa anggota DPRD termasuk Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah juga telah diperiksa.

Gubernur Gatot sebagai salah satu potensial suspect pun telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Politisi PKS itu mengakui, memang dia dimintai keterangan terkait proses penggagalan interpelasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi. Saya saksi untuk interpelasi secara keseluruhan," kata Gatot di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/9) lalu.

Salah satu hal yang difokuskan penyelidik KPK adalah adanya dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Gatot kepada para anggota DPRD. Uang disebar, agar DPRD mengurungkan niatnya untuk menggulirkan hak interpelasi. Namun, saat ditanya terkait hal ini, Gatot tak mau menjawab jelas.

"Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi. Nanti bisa ditanyakan kepada penyidik ya," jelas Gatot.

Istri muda Gatot, Evy Susanti pun mengakui bahwa sang suami pernah bercerita soal interpelasi. Saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut, Gatot memang pernah 'digoyang' isu interpelasi.

"Interpelasi pernah cerita, pernah tahu saya," kata Evy usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Terkait penyelidikan ini, KPK akan segera melakukan ekspose. Nantinya, dalam ekspose itu, pimpinan KPK bersama para penyelidik dan penyidik akan memutuskan apakah kasus sudah layak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, KPK membidik dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap yang akhirnya menggagalkan interpelasi. (Hbb/hri)


Berita Terkait