Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, mengatakan uji materi Suud ke MK dan proses eksekusi adalah dua hal yang berbeda. Menurut Hibnu, adalah hak setiap orang untuk dapat menguji sebuah undang-undang ke MK tanpa mengurangi status hukummnya.
"Itu hal yang beda. Kalau uji materi itu kan hak warga yang berlaku umum. Kalau eksekusi mati itu kan bagian dari pidananya. Jadi, kalau sudah inkrah eksekusi boleh dilakukan meski dia mengajukan upaya hukum lain," ujar Hibnu saat diwawancara, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pemerintah kita ini sangat baik, para terpidana diberikan kesempatan seluas-seluasnya untuk melakukan proses hukumnya sampai selesai. Setelah itu baru dieksekusi mati," ucap pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto ini.
Hibnu menilai langkah pemerintah itu sedikit disayangkan. Alasannya, para terpidana mati itu hidup dipenjara selama bertahun-tahun memakai uang negara.
"Jadi, pemerintah terus kasih akomodasi ke para terpidana itu. Idealnya, menurut saya harusnya setelah inkrah, mungkin 1 tahun kemudian sebaiknya dieksekusi saja," beber Hibnu.
Hibnu juga meminta sebaiknya pemerintah jangan lengah kepada para terpidana mati. Dia mengatakan, banyak terpidana mati yang manfaatkan proses hukum untuk mengulur-ulur waktu eksekusi mati.
"Kadang-kadang niat baik pemerintah ini juga dimanfaatkan untuk ulur-ulur waktu," pungkas Hibnu.
Suud dan Ahmad Syam membunuh Angsono di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Ikut terbunuh juga pengawal Angsono, Edy Siyep. Edy tercatat sebagai anggota Sat 81 Gultor Kopassus TNI AD. Suud dan Syam membunuh atas perintah Gunawan Santoso, di mana Gunawan Santoso adalah mantu Angsono. Pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang Rp 23 miliaran.
Setelah pembunuhan ini, aparat susah payah menangkap mereka. Syam ditembak mati karena melakukan perlawanan. Suud dan Gunawan berkali-kali kabur saat di tahanan. Keduanya lalu dihukum mati dan kini menghuni penjara, Suud di Surabaya dan Gunawan di Nusakambangan.
Satu dasawarsa berlalu, Suud kini mengajukan gugatan UU Grasi ke MK pada Rabu (9/9) kemarin. Dia menggugat pasal 7 ayat 2 UU No 22/2002 tentang Grasi. Dalam pasal itu, diatur tentang syarat pengajuan grasi. Disebutkan, dalam pasal itu, untuk mengajukan grasi paling lambat setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut Suud, pasal itu malah merugikan dirinya. Dia pun meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tentang pengajuan grasi dihapus. Ia meminta permohonan grasi tidak dibatasi waktu.
Dengan rekam jejak di atas, masihkah Jaksa Agung menunda-nunda perintah pengadilan untuk mengeksekusi mati keduanya? (asp/asp)











































