Istri Pemotong Alat Kelamin Suami Terancam 10 Tahun Penjara

Istri Pemotong Alat Kelamin Suami Terancam 10 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 17:02 WIB
Foto: Thinkstock
Lampung - Endah (45) meringkuk di dalam bui karena memotong alat kelamin suaminya sendiri, Endang. Sidang lanjutan yang rencananya digelar hari ini ditunda karena Endag belum bisa hadir di persidangan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 September 2015," ujar humas Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, Miryanto saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2015).

Endah menghadapi pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 44 Ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman maksimal terhadap Endah adalah hukuman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 44 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sedangkan ayat 2 berbunyi:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Endah memotong alat kelamin suaminya pada 15 Juni 2015 dini hari dengan sebuah golok. Endah beraksi saat suaminya tengah tidur di rumah mereka di Pemangku Utama II Pekon Puralaksana, Waytenong, Lambar. Setelah itu, Endah kabur.

Mengetahui alat kelaminnya terpotong, Endang sontak terbangun dan menjerit minta tolong. Tetangga lalu datang menolong dengan membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan. Dalam hitungan hari, Endah lalu berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Endah lalu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads