Waryono Karno Sebut Uang yang Disita KPK untuk Biaya Pengobatan Istri

Waryono Karno Sebut Uang yang Disita KPK untuk Biaya Pengobatan Istri

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 16:57 WIB
Waryono Karno Sebut Uang yang Disita KPK untuk Biaya Pengobatan Istri
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Waryono menyebut KPK salah sita uang. Yang disita KPK justru untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang mengalami sakit stroke.

"Uang tersebut berkaitan dengan nyawa istri saya, pada hari nahas tersebut, saya bawa semua uang valas yang saya miliki dengan maksud ditukar ke dolar Singapura karena berjanji untuk bawa istri ke Singapura karena stroke akut. Tapi uang itu malah disita KPK," kata Waryono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Yang dimaksud Waryono adalah uang senilai USD 284.862 yang disita KPK saat menggeledah ruang kerjanya. Waryono membantah uang tersebut adalah hasil suap dari eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu uang pribadi saya. Saya tidak kenal siapa pun yang terkait dengan perkara suap Rudi Rubiandini, saya bingung pernyatan KPK uang dolar itu ditemukan sama dengan Rudi Rubiandini, tidak mungkin uang dolar saya yang berasal dari penukaran, jual beli apartemen, kumpul-kumpul sisa dinas perjalanan ke luar negeri ditemukan sama dengan dolar Pak Rudi Rubiandini," jelasnya.

Sementara itu, terkait dakwaan penyalahgunaan wewenang dengan mengadakan beberapa kegiatan fiktif di Kementerian ESDM, Waryono kembali membantah. Dia berdalih, dirinya dikhianati oleh bawahannya, salah satunya Sri Utami.

"Saya tidak pernah memberi perintah untuk mengumpulkan dana tidak sah dari rekanan untuk kegiatan di luar APBN. Bagaimana tidak sedih, seharusnya orang-orang membantu mengemban tugas negara, malah di belakang melakukan perbuatan tercela dan menurut mereka diperintahkan Sri Utami, dan melempar ke saya karena Sri dekat dengan saya," tegas Waryono.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta. Waryono diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM serta memberi dan menerima uang.

Waryono diyakini Jaksa KPK melakukan korupsi dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN dan melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan pada kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM yang kesemuanya didanai dari APBN Tahun 2012.

Kenyataannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyimpangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan.

Duit dari kegiatan sosialisasi fiktif dan kegiatan perawatan gedung lantas dikumpulkan orang kepercayaan Waryono, Sri Utami--sebagai koordinator satker kegiatan pada kesetjenan ESDM--untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tidak dibiayai APBN yang kebanyakan dananya digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak.

Sedangkan terkait kegiatan perawatan dan renovasi gedung kantor Setjen ESDM tahun 2012, Waryono menerima duit Rp 150 juta yang berasal dari uang perusahaan rekanan yang ditunjuk jadi pelaksana kegiatan. Padahal penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan hanya formalitas dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan biaya yang dianggarkan.

Akibat penyimpangan pada kegiatan sosialisasi dan perawatan/renovasi 3 gedung Setjen ESDM terjadi kerugian keuangan negara Rp 11,124 miliar.

Jaksa juga meyakini Waryono terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan duit USD 140 ribu untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Duit ini diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR.

Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.

Selain itu Waryono menerima duit USD 284.862 dan USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Khusus untuk duit USD 50 ribu, jaksa menyebut duit berasal dari Rudi Rubiandini.

Waryono diyakini melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads