Tetapi, Suud Rusli tetap berupaya mengajukan perlawanan. Suud mengajukan gugatan UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal 7 ayat 2 UU No 22/2002 tentang Grasi.
Dalam pasal itu, diatur tentang syarat pengajuan grasi. Disebutkan, dalam pasal itu, untuk mengajukan grasi paling lambat setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut Suud, pasal itu malah merugikan dirinya. Dia pun meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tentang pengajuan grasi dihapus.
"Menyatakan pasal 7 ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945," ujar kuasa hukum Suud Rusli, Kurniawan Nugroho, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurutnya, kehadiran pasal itu mengekbiri dirinya dalam mencari keadilan. Dia juga menilai ada ketidakadilan dalam penerapan pasal tersebut.
"Bahwa preaktik pemberian grasi pada masa pemerintahan sekarang diduga tidak sesuai dengan pasal 7 ayat 2, di mana presiden telah memberikan grasi kepada terpidana elemen OPM Papua yang perkaranya terjadi sejak 2003-2004 dan telah inkrah pada tahun 2005 namun pada tahun 2015 mendapatkan grasi," ujar kurniawan.
Dalam sidang gugatan itu, Suud Rusli tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan 14 hari ke dapan dengan agenda perbaikan.
Suud adalah salah seorang pelaku pembunuhan bos Angsono dan pengawalnya, Edy Siyep, di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Suud tidak beraksi sendiri. Dia bekerjasama dengan anggota yakni Syam Ahmad (tertembak mati pada 17 Agustus 2007). Keduanya kemudian divonis mati oleh pengadilan militer. Suud beberapa kali berhasil kabur dari penjara militer. (rvk/asp)











































