Siti Fadilah: Saya Bukan Tersangka KPK!

Siti Fadilah: Saya Bukan Tersangka KPK!

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 15:35 WIB
Siti Fadilah: Saya Bukan Tersangka KPK!
Foto: Ikhwanul Habibi
Jakarta - Eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari mengatakan bahwa dirinya bukan tersangka di KPK. Dia berdalih, selama ini KPK memang sudah menargetnya untuk dijadikan tersangka.

"Saya ini orang yang harus salah oleh KPK. KPK melibatkan saya dari tahun 2009 sampai sekarang berapa puluh miliar untuk mencari kesalahan saya coba. Saya kan diundang sebagai saksi, bukan tersangka loh oleh KPK. Kalian yang bilang saya tersangka ya," kata Siti usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Siti Fadilah menegaskan, kasus korupsi Alkes yang semula ditangani Bareskrim Polri dan kini sudah dilimpahkan ke KPK, dirinya juga tak terlibat. Menkes yang bertugas hingga tahun 2009 itu tetap bersikukuh dirinya kini tak menyandang status tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mabes Polri pada Juli 2012, putusan Hasjmi sudah in kracht keputusannya. Dinyatakan bahwa saya yang ditunjuk Hasjmi membantu tipikornya ternyata tidak terbukti. Jadi saya otomatis sudah tidak bisa lagi dikatakan tersangka. Tapi kalian sih nulis aku jadi tersangka," tuturnya.

"Saya ini korban character assassination sejak 2009. Saat itu KPK memfokuskan bagaimana caranya mendapatkan kesalahan saya. Tapi sampai sekarang enggak ada," tambah Siti.

Padahal pada kenyataanya, Siti Fadilah kini masih berstatus sebagai tersangka di KPK. Eks Wantimpres itu disidik atas dugaan membantu penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005, sebesar Rp 15.548.280 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana. Beberapa saksi juga telah diperiksa KPK terkait Siti Fadilah. (kha/mok)


Berita Terkait