"Pak Sekjen waktu itu bikin kajian. Setelah selesai, mengajukan draft untuk saya tanda tangani setelah ada verbal untuk menyetujui rekomendasi cara penunjukkan langsung, bukan menunjuk suatu PT dengan syarat sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Siti memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).
Siti yang baru setahun menjabat sebagai Menkes, lalu menyetujui untuk memberi rekomendasi penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alkes flu burung tahun 2006. Anak buah Siti, lalu menunjuk langsung perusahaan yang bisa menyediakan alkes flu burung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Menkes yang menjabat hingga tahun 2009 itu mengungkapkan, mekanisme penunjukan langsung dilakukan karena negara dalam Keadaan Luar Biasa (KLB) menghadapi virus flu burung. Sehingga, semua proyek pengadaan harus dilakukan secara cepat tanpa harus melalui mekanisme tender.
"Pertama ada rapat di Istana dengan presiden dan Komnas, pada waktu itu pasien-pasien korban flu burung semakin tinggi kemudian diperintahkan segera diatasi karena tidak setiap RS yang ada bisa menolong korban flu burung, jadi harus didirikan pos kalau pasien banyak dan pemerintah tidak siap maka pemerintah bisa disalahkan orang sedunia. Presiden memerintahkan untuk segera atasi dan ada SK saya pada 2005 flu burung adalah wabah dan sangat membahayakan dan ada KLB berdasarkan Permenkes. Perintah itu saya bawa ke Depkes, saya ceritakan rapat di Istana ini harus diatasi dengan melengkapi pos-pos di 44 titik itu segera," tutur Siti.
"2005 korban sampai 10, 2006 tambah banyak. Maksudnya adalah new emerging disease, virus belum pernah ada tiba-tiba menyebar. Menteri hanya memberikan rekomendasi bahwa ada penunjukan langsung boleh tapi bukan menunjukk PT," tegasnya.
Dalam dakwaan Mulya A Hasjmi, Siti Fadilah disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 28,406 miliar.
"Terdakwa Mulya A Hasjmy bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari selaku Menkes dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media secara melawan hukum melaksanakan kegiatan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes," kata jaksa penuntut umum KPK Risma Ansyari di Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu.
Dalam dakwaan, Siti Fadilah kemudian melakukan permufakatan bersama Mulya untuk melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan Alkes Flu Burung.
"Terdakwa kemudian menemui Menkes Siti Fadilah Supari untuk melakukan konfirmasi, oleh Siti Fadilah Supari terdakwa diarahkan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Terdakwa juga diarahkan Siti Fadilah Supari untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut," jelas jaksa. (Hbb/mok)











































