Bum...Knalpot Yoshimura Menang Lawan Yoshimura dari Jakarta Utara

Bum...Knalpot Yoshimura Menang Lawan Yoshimura dari Jakarta Utara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 13:34 WIB
Bum...Knalpot Yoshimura Menang Lawan Yoshimura dari Jakarta Utara
yoshimura.com
Jakarta - Produsen sparepart asal Jepang, Yoshimura kaget melihat sparepart dengan nama yang sama bisa diproduksi tanpa izinnya di Jakarta Utara. Tidak terima, Yoshimura lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Yoshimura bermarkas di 6478 Nakatsu Aikawa, Aiko-gun, Kanagawa-Ken, Jepang. Perusahaan yang mengkhususkan untuk sparepart sepeda motor balap ini didirikan oleh Hideo Yoshimura pada 1954 dan terdaftar sebagai badan hukum pada 1984. Nama keluarga pendiri perusahaan lalu dijadikan merek nama produk sparepart tersebut yaitu YOSHIMURA.

Salah satu produksinya adalah knalpot Yoshimura yang telah melegenda di berbagai arena balap interanasional. Untuk menguatkan kedudukan hukumnya, merek Yoshimura lalu didaftar di berbagai negara seperti Jepang, Perancis, Jerman, Thailan, Malaysia, Australia, Korea Selatan, India, Singapura, Taiwan, China dan di Indonesia yang terdaftar pada 17 Juni 2011.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoshimura kaget saat di Dirjen HAKI juga terdapat merek serupa dengan pemilik sertifikat merek dipegang Sujadi Joandi. Warga Kapuk Muara ini mengantongi merek Yoshimura per 22 September 2006.

Merasa dirugikan karena memiliki persamaan, Yoshimura lalu menggugat Sujadi ke PN Jakpus. Gayung bersambut. Pada 10 Januari 2014 PN Jakpus mengabulkan dan menyatakan Yoshimura merupakan merek terkenal dan Sujadi Joandi harus menghentikan produksinya. Majelis hakim juga memerintahkan Ditjen HAKI menghapus Yoshimura versi Sujadi.

Atas putusan ini, Sujadi keberatan dan mengajukan kasasi. Menurut Sujadi, pihak Yoshimura tidak melakukan iklan atau promosi di Indonesia secara gencar sehingga tidak bisa dibilang telah memenuhi unsur terkenal. Namun argumen ini ditolak Mahkamah Agung (MA) karena Yoshimura telah melakukan promosi di majalah, brosur dan website.

"Menolak permohonan kasasi Sujadi Joandi," putus majelis hakim kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (9/9/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha. Putusan ini diketok pada 28 November 2014 lalu dengan suara bulat.

"Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 5 juta," ucap majelis. (asp/try)


Berita Terkait