"Pertama bahwa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan itu dalam praktik diakui karena kita menemukan ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan PK terhadap putusan peninjauan kembali," ujar biro hukum KPK Anatomi Mulyawan kepada wartawan usai persidangan, Rabu (9/9/2015).
Hal kedua yang menjadi pertimbangan mereka adalah surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang memperbolehkan diajukannya PK terhadap putusan peninjauan kembali, jika ada kekeliruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya tak ingin memberikan pernyataan lebih awal atas tanggapan yang diberikan Hadi Poernomo saat persidangan. Hal tersebut nantinya akan ditanggapi KPK dalam replik.
"Awalnya kita minta waktu dua minggu, tapi majelis mengabulkannya satu minggu. Itu akan kita muat di dalam replik nanti," jelasnya.
"Kami belum baca keseluruhan tanggapannya (HP), isinya apa pasti nanti akan kita tanggapi poin per poin," tutup Mulyawan.
(rni/mok)











































