Ini Alasan KPK Ajukan PK untuk Hadi Poernomo

Ini Alasan KPK Ajukan PK untuk Hadi Poernomo

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 13:15 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Ketua BPK, Hadi Poernomo. Dalam persidangan, ada beberapa substansi yang dijadikan dasar bagi KPK untuk mengajukan PK.

"Pertama bahwa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan itu dalam praktik diakui karena kita menemukan ada beberapa putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan PK terhadap putusan peninjauan kembali," ujar biro hukum KPK Anatomi Mulyawan kepada wartawan usai persidangan, Rabu (9/9/2015).

Hal kedua yang menjadi pertimbangan mereka adalah surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 yang memperbolehkan diajukannya PK terhadap putusan peninjauan kembali, jika ada kekeliruan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian secara substansi kita menyampaikan bahwa putusan hakim praperadilan dalam perkara dengan pemohon praperadilan Hadi Poernomo itu salah satu dalilnya adalah over ke kita, jadi melebihi permintaan karena KPK dinyatakan haarus menghentikan penyidikan dan itu bertentangan dengan Undang-undang KPK," jelas Mulyawan.

Dirinya tak ingin memberikan pernyataan lebih awal atas tanggapan yang diberikan Hadi Poernomo saat persidangan. Hal tersebut nantinya akan ditanggapi KPK dalam replik.

"Awalnya kita minta waktu dua minggu, tapi majelis mengabulkannya satu minggu. Itu akan kita muat di dalam replik nanti," jelasnya.

"Kami belum baca keseluruhan tanggapannya (HP), isinya apa pasti nanti akan kita tanggapi poin per poin," tutup Mulyawan.

(rni/mok)


Berita Terkait