"Husein berencana mengikuti pengajian ternama di Bandung untuk menghindari pengejaran petugas," ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Dedi L Fauzi Hakim dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/9/2015). Dedi didampingi Deputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Kombes Rahmat Sunanto.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Semenjak tangan kanannya tertangkap, Husein bersembunyi ke Jakarta kemudian Bandung. Di Bandung dia tinggal di dekat pesantren terkenal di kawasan Geger Kalong, Bandung.
"Di Kota Kembang ini, Husein sempat membuat KTP dan mengganti namanya menjadi ABD," kata Dedi.
![]() |
Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita antara lain mobil Toyota Yaris senilai Rp 200 juta, Nissan Elgrand Rp 400 juta, Honda Vario Rp 5 juta, 1 unit rumah di Kompleks Buncit Indah Banjarmasin Rp 400 juta, 1 unit rumah di rantau Kabupaten Tapin, Kalsel Rp 250 juta, 2 hektar kebun sawit Rp 100 juta, tanah di Kompleks Permata Hijau Tapin blok S5 dan F17 Rp 100 juta, uang tunai Rp 5,6 juta, dan berlian Banjarmasin yang harganya belum ditaksir. Diperkirakan aset yang disita tersebut bernilai Rp 1,5 miliar.
"Kuat dugaan aset ini merupakan hasil kejahatan narkotika," kata Dedi.
![]() |
Husein diancam pasal 37 huruf a, UU Narkotika nomor 35/2009 tentang Narkotika pasal 3, 4 UU nomor 8/2010 tentang TPPU. Maksimal hukuman penjara 20 tahun penjara.
![]() |
Saat jumpa pers, Husein dihadirkan dan ditanya oleh Dedi.
"Kamu di pesantren mau tobat atau apa?" tanya Dedi.
![]() |
"Saya sudah insaf Pak," kata Husein sambil tertunduk.
"Ah bohong kamu," kata Dedi.
![]() |
(nwy/try)

















































