Dalam persidangan yang digelar pukul 11.30 WIB tersebut, pihak biro hukum KPK, Rabu (9/9/2015) hanya menyerahkan berkas permohonan kepada majelis hakim yang diketuai hakim I Ketut Tirta.
"Untuk mengefisiensi waktu, kami tidak membacakan permohonan, tapi menyerahkannya dalam bentuk berkas," ujar anggota biro hukum KPK, Anatomi Mulyawan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang PK yang hanya berlangsung selama 40 menit tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 16 September dengan agenda replik dari KPK.
Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, pada 26 Mei lalu. Dalam putusannya, Haswandi menilai penyidikan KPK terhadap perkara Hadi tidak sah. Dalam pertimbangannya hakim menilai penetapan tersangka Hadi bersamaan dengan terbitnya surat perintah penyidikan pada 21 April 2014.
Menurut hakim, sesuai Pasal 46 dan Pasal 38 Undang-undang KPK, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan, dan dalam proses tersebut, penyidik telah harus memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. (rni/mok)











































