Tersangka Korupsi Minta MK Buka Peluang Praperadilan Tanpa Batas Waktu

Tersangka Korupsi Minta MK Buka Peluang Praperadilan Tanpa Batas Waktu

Rivki - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 12:25 WIB
Tersangka Korupsi Minta MK Buka Peluang Praperadilan Tanpa Batas Waktu
Jakarta - Bupati Morotai Rusli Sibua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan beberapa pasal terkait UU No 8/1981 tentang KUHAP dan UU KPK.

Adapun pasal yang digugat dalam  KUHAP ialah pasal 50 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 (d), pasal 137, pasal 143 ayat 1. Sedangkan pasal dalam UU KPK yang digugat ialah pasal  52 ayat 1 dan ayat 2.

"Menurut pemohon, pasal-pasal itu merugikan karena tidak sesuai dengan UUD 1945," ujar kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun pasal krusial yang digugat ialah pasal 82 ayat 1 (d) di KUHAP yang mengatur tentang praperadilan. Menurutnya dalam pasal 82 itu tidak memberikan kepastian hukum karena praperadilan bisa dinyatakan gugur bila penyidik sudah melimpahkan berkas ke pengadilan negeri.

Dia menilai seharusnya, pelimpahan baru boleh dilaksanakan jika seorang tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan.

"Berdasarkan argumentasi tersebut, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebelum adanya gugatan praperadilan," ujar Rivai.

Ketua majelis I Dewa Gede Palguna, menyatakan gugatan ini masih perlu beberapa perbaikan. Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan.

Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan tindak pidana suap yang berkaitan dengan eks Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Morotai. (rvk/asp)


Berita Terkait