Adapun pasal yang digugat dalam KUHAP ialah pasal 50 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 (d), pasal 137, pasal 143 ayat 1. Sedangkan pasal dalam UU KPK yang digugat ialah pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.
"Menurut pemohon, pasal-pasal itu merugikan karena tidak sesuai dengan UUD 1945," ujar kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai seharusnya, pelimpahan baru boleh dilaksanakan jika seorang tersangka sudah mengajukan gugatan praperadilan.
"Berdasarkan argumentasi tersebut, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebelum adanya gugatan praperadilan," ujar Rivai.
Ketua majelis I Dewa Gede Palguna, menyatakan gugatan ini masih perlu beberapa perbaikan. Sidang akan dilanjutkan 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan.
Rusli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan tindak pidana suap yang berkaitan dengan eks Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Morotai. (rvk/asp)










































