Ini isi Ingub Ahok Soal Pemotongan Hewan Kurban

Ini isi Ingub Ahok Soal Pemotongan Hewan Kurban

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 11:44 WIB
Ini isi Ingub Ahok Soal Pemotongan Hewan Kurban
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Gubernur DKI Basuki T Purnama menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Di Ingub ini diatur tata cara penampungan, penjualan hingga pemotongan hewan.

Ingub ini ditetapkan Ahok pada 19 Agustus silam. Ingub ini ditujukan kepada seluruh wali kota di Jakarta, bupati di Kepulauan Seribu, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Dinas Kebersihan DKI, Satpol PP serta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah DKI.

Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada ABPD DKI 2015. Dan Ahok, melalui Sekretaris Daerah, minta terus dilapori pelaksanaan Ingub ini. Berikut isi lengkap Ingub yang dikeluarkan dalam rangka perayaan Idul Adha 2015:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu agar:
1. mengatur dan mengendalikan lokasi serta kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban, meliputi :

a. melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban

b. memberikan izin kegiatan dan penampungan dan penjualan

c. menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum; hewan kurban (dari Lurah setempat); dan penjualan hewan kurban.

2. melaksanakan sosialisasi tata cara memilih dan memotong hewan kurban sesuai syariat Islam (Animal Welfare);

3. melaksanakan pendataan dan pendaftaran pemotongan hewan konsumsi paketan dan hewan kuiban; dan

4. melaksanakan pengawasan dan penertiban serta mencegah daging paketan dijual kepada masyarakat umum.


b. Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta agar:

1. melaksanakan supervisi dan koordinasi pengawasan pemeriksaan kesehatan hewan konsumsi paketan dan hewan kurban;

2. melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH);

3. berkoordinasi dengan PD Dharma Jaya dalam hal menyiapkan lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pulogadung untuk kegiatan penampungan, penjualan dan pemotongan hewan; dan

4. melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


c. Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan pelayanan kebersihan di tempat penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban.

d. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

e. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta membantu persiapan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Gubernur ini. (mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads