Tak Cuma Soal Etik, ini Aturan yang Berpotensi Dilanggar Novanto Cs

Kontroversi DPR-Trump

Tak Cuma Soal Etik, ini Aturan yang Berpotensi Dilanggar Novanto Cs

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 10:52 WIB
Tak Cuma Soal Etik, ini Aturan yang Berpotensi Dilanggar Novanto Cs
Foto: Lucas Jackson/Reuters
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan menyatakan pertemuannya dengan pengusaha Amerika Serikat (AS) Donald Trump adalah untuk berbicara dalam kepentingan investasi di Indonesia. Namun apa investasi Trump itu sudah sejalan dengan rencana pemerintah? Atau malah DPR bergerak sendiri mencari investasi?

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia mendorong agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memperhatikan alasan Pimpinan DPR soal investasi itu. Maka pihak yang berkompeten perlu dihadirkan MKD.

"MKD bisa pula memanggil BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah," kata Direktur Monitoring Advokasi dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri dalam penjelasannya, Rabu (9/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran menjalin hubungan luar negeri memang merupakan tugas setiap Komisi DPR dan dikoordinasikan oleh BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR. Bila benar agenda ke Trump merupakan agenda resmi, maka agenda tersebut tentulah sudah dikoordinasikan dengan Komisi dan BKSAP DPR.

"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR," kata Ronald.

Keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia terkait juga diperlukan. Bila kunjungan ke kantor Trump itu resmi, maka Kemenlu dan KBRI pasti sudah diberitahu sebelumnya.

"Jika tidak diberi tahu, maka pertemuan Pimpinan DPR bersifat spontan," kata Ronald.

Satu lagi cara untuk memastikan kunjungan ke kantor Trump itu resmi atau tidak, yakni dengan memeriksa rencana kerja pimpinan yang dibikin sebelum keberangakatan. Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3 menyatakan salah satu tugas Pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan. Agenda utama kunjungan ke AS adalah menghadiri pertemuan parlemen sedunia. Namun ternyata ada pula kunjungan menemui Trump.

Memang, PSHK mengakui bahwa fungsi diplomasi juga dipunyai DPR. Namun Pasal 69 UU MD3 menyatakan fungsi itu haruslah dijalankan dalam rangka "mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri"

"Pertanyaannya, apakah langkah Pimpinan DPR menemui Trump mempunyai porsi dan dampak signifikan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung ketidaklayakan?" ujad Ronald.
 
Untuk memperkaya referensi demi penilaian yang baik, maka MKD perlu memastikan betul-betul kunjungan ke luar negeri itu dengan menghadirkan pakar hubungan internasional.

Dalam memproses perkara heboh itu, MKD menghadapi berbagai tantangan lain yang juga penting. MKD perlu mengkonstruksi jenis pelanggaran yang dilakukan Pimpinan DPR. MKD perlu melangkah serba strategis agar penilaiannya tak terbentur Undang-undang dan Peraturan terkait.

"Materi muatan kode etik DPR cenderung mengatur hal-hal yang umum. Khawatirnya, MKD kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR," kata Ronald.

(dnu/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini