Kejari Jakbar Selidiki Mark Up di Proyek Pengadaan Sampah Dinas Kebersihan DKI

Kejari Jakbar Selidiki Mark Up di Proyek Pengadaan Sampah Dinas Kebersihan DKI

Septiana Ledysia - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 10:52 WIB
Kejari Jakbar Selidiki Mark Up di Proyek Pengadaan Sampah Dinas Kebersihan DKI
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kejari Jakarta Barat saat ini tengah mendalami penyidikan terkait dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran proyek pengadaan perangkap sampah Dinas Kebersihan DKI tahun 2013. Kejari Jakbar menilai pengesahan anggaran tersebut dipastikan tanpa perencanaan dan pengawasan.

"Jelas proyek ini tanpa perencanaan, tanpa pengawasan, tidak ada konsultannya. Bukti dokumen kontrak dan sebagainya sudah kami sudah pegang, tinggal menunggu penyidikan lanjutan saja," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto kepada wartawan, Rabu (9/9/2015).

Teguh mengatakan, saat ini pihaknya sudah memanggil 15 orang saksi. Belasan saksi tersebut datang dari Dinas Kebersihan DKI maupun empat perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan perangkap sampah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi-saksi sudah kita panggil. Di antara para saksi itu kan siapa-siapanya akan terlihat, jika mereka dinilai bertanggung jawab terhadap kerugian negara statusnya bisa saja menjadi tersangka, nanti kita lihat bukti-bukti yang terkumpul oleh penyidik," Tegas Teguh.

Menurut Teguh, pengadaan perangkat sampah yang bernilai Rp 12 M itu terbagi menjadi empat paket. Terdiri dari tiga pekerjaan besar berupa penyediaan komponen Bucket, Line Trap, dan Lengan Kerekan.

Sejak awal pemasangan alat dianggap selesai dikerjakan itu tidak berfungsi optimal di 10 titik kali di wilayah Jakarta Barat. Diantaranya; Cengkareng Drain, Kali Mookervart, Kamal, Angke, Sekretaris, Grogol, Pesanggarahan, Sodetan Kali Sekretaris, Cideng dan Angke Grogol. Bahkan, kata dia, beberapa perangkat diantaranya dibiarkan terbengkalai dan hingga kini tidak terlihat di lokasi.

Dugaan awal mark-up proyek yang sudah diselidiki sejak tiga bulan lalu itu karena penyusunan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.

"Berdasarkan perhitungan, proyek yang memakan waktu 20 hari kerja itu selesai pada akhir Desember 2013. Namun, pelunasan pembayaran sudah dilakukan seratus persen oleh Dinas Kebersihan DKI. Mestinya, pembayaran itu disesuaikan dengan kemajuan fisik pemasangan perangkap sampah yang hanya 60 persen terselesaikan," terang Teguh.

Bukti kuat terhadap jumlah volume itu, di bantaran Kali Cengkareng, drain, ratusan lengan kerekan yang berupa katrol penarik line trap dan bucket sampai kini tidak terpasang. Indikasi adanya korupsi bukan karena proyek fiktif melainkan proyek tersebut tidak terselesaikan.

"Memang, ini proyek langsam, begitu proyek selesai langsung dibayarkan, jadi tidak pakai termin. Tapi, saat itu pengerjaannya belum seratus persen rampung, tapi kenapa ada pelunasan. Indikasi mark-up nya sudah pasti. Proyek itu juga dari awal dikerjakan sampai saat ini tidak berfungsi, bahkan sudah rusak semua, sudah tidak ada manfaatnya. Berarti uang yang digunakan itu mubazir," ujar Teguh.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebersihan DKI.

"Enggak apa-apa. Kalau benar, tangkapin saja. Jaksa sudah ngomong itu," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015) lalu.

Sekadar diketahui, proyek pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di kali wilayah Jakarta Barat itu menggunakan anggaran tahun 2013. Diduga kerugian yang ditimbulkan berpotensi merugikan negara hingga Rp 12 miliar.

Pada saat itu posisi DKI-1 masih dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi). Sedangkan, Ahok masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan proses pembayaran Dinas Kebersihan terjadi pada saat masa kepemimpinan Saptastri Ediningtyas.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun berencana memanggil eks Kepala Dinas Kebersihan 2013 Unu Nurdin dan Saptastari untuk dimintai keterangan. Sebab, kedua pejabat tersebut dinilai paling mengetahui dan bertanggung jawab untuk setiap kegiatan tahun 2013 dan 2014. (spt/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads