BBM Tetap Naik, FPAN Ancam Gunakan Hak Angket
Minggu, 27 Feb 2005 16:27 WIB
Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM, FPAN akan mengajukan hak angket."Jika pemerintah benar menaikkan harga BBM tanpa konsultasi dengan DPR maka FPAN akan melaksanakan hak angket yang mungkin mengkerucut hingga pelenseran menteri untuk Presiden masih jauh," kata Ketua FPAN, Djoko Susilo.Hal itu disampaikan Djoko dalam jumpa pers di kantor DPP PAN, Jl. Tebet Timur Raya, Jakarta, Minggu (27/2/2005). Hadir dalam jumpa pers antara lain, Wakil Ketua FPAN Drajat Wibowo, Wakil Sekretaris Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi.FPAN berpendapat pemerintah telah melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU nomor 36 tahun 2004 tentang APBN tahun 2005 bila menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR. "Pelanggaran ini memiliki implikasi yang serius. Kalau hanya interpelasi terlalu kecil, minimum kita ajukan hak angket," kata Djoko. Sementara itu Tjatur menjelaskan alasan-alasan FPAN menolak kenaikan harga BBM. Menurut FPAN, kenaikan harga BBM akan menimbulkan implikasi yang negatif yaitu memicu kenaikan harga komoditas, dan tarif jasa."Kenaikan harga komoditas dan jasa akan menyebabkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang sangat memberatkan masyarakat," kata Tjatur.Rakyat, tanda Tjatur, belum siap menerima kenaikan harga BBM karena pendapatan perkapita bangsa Indonesia masih sangat rendah. Selain itu banyak bencana yang melanda bangsa seperti gempa bumi dan tsunami, wabah demam berdarah, banjir dan tanah longsor yang membawa korban harta benda dan jiwa yang sangat besar.FPAN juga tidak bisa menerima pernyataan Presiden yang mengatakan rela tidak populer karena menaikkan harga BBM. "Mungkin beliau lupa bahwa popularitas adalah pencerminan dari harapan dan kepercayaan rakyat," kata Tjatur. FPAN menegaskan, kenaikan harga BBM harus melalui mekanims APBN perubahan karena terjadi perubahan di dalam pos-pos anggaran sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.Tertekannya APBN oleh subsidi, menurut FPAN karena konsumsi BBM dalam negeri terus meningkat dan tingginya penyelundupan serta maraknya pengoplosan BBM. Untuk itu mestinya pemerintah mampu membuat kebijakan disertivikasi energi dan penegakan hukum. "Jangan ketidakmampuan ini dibebankan kepada rakyat," kata Tjatur.FPAN juga mempertanyakan tidak adanya audit terhadap harga pokok BBM dan besarnya subsidi BBM. Antara Depkeu dan Pertamina mempunyai perbedaan data dengan Kementerian ESDM tentang selisih biaya pokok dan harga patokan BBM. Data Depkeu dan Pertamina, selisih biaya itu Rp 7,40 triliun hingga 13,62 triliun. Sedangkan data ESDM selisihnya mencapai Rp 20,26 triliun.
(iy/)











































