Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengizinkan hewan kurban dapat dipotong di sekolah selama dalam pengawasan.
"Di Ingub No 168 Tahun 2015, sebenarnya kita tidak melarang pemotongan hewan kurban di sekolah. Boleh tapi harus di bawah pengawasan," kata Kepala DKPKP DKI Jakarta, Darjamuni di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya, Darjamuni menyebut larangan pemotongan hewan qurban pada setiap Hari Raya Idul Adha dalam areal gedung sekolah dihapuskan dan pelaksanaannya harus tetap di bawah pengawasan dinasnya.
Ada 650 pengawas yang diterjunkan pada Hari Raya Idul Adha. Mereka terdiri dari 300 personel dari DKPKP, 300 personel dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan 50 personel dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Darjamuni mengimbau warga Jakarta melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar darahnya tidak tercecer sembarangan karena berpotensi menimbulkan berbagai jenis penyakit. "Darah dari hewan qurban itu berbahaya karena dapat menimbulkan penyakit. Belum lagi dampak trauma dan ketakutan bagi anak-anak yang saat itu menyaksikan pemotongan," kata Darjamuni.
Ia telah berkoordinasi dengan BUMD PD Dharma Jaya untuk menyiapkan RPH Pulo Gadung dan Cakung Jakarta Timur. Dua RPH tersebut disiapkan sebagai tempat penampungan, pemotongan dan penjualan hewan kurban. "Jadi buat warga yang mau potong hewan kurban di RPH Dharma Jaya, bisa telepon atau langsung bawa hewan kurbannya ke sana," terangnya. (aws/aan)











































