MA Diminta Jangan Lembek ke Perusahaan Pembakar Hutan

MA Diminta Jangan Lembek ke Perusahaan Pembakar Hutan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 09:26 WIB
MA Diminta Jangan Lembek ke Perusahaan Pembakar Hutan
Foto: ari saputra
Jakarta - Kabut asap membuat kehidupan di berbagai provinsi Sumatera terganggu. Polisi yang telah bersusah payah membawa para pembakar ke pengadilan, malah dibebaskan.Β 

Salah satu perusahaan yang telah dimejahijaukan adalah PT NSP, sebuah perusahaan milik salah satu konglomerat Indonesia. PT NSP membakar hutan di lima desa di Meranti, Riau pada Januari-Maret 2014.

Atas perbuatan PT NSP, jaksa menuntut Manajer Cabang PT NSP Erwin selama 6 tahun penjara dan Manajer PT NSP, Nowo selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, PT NSP juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar plus dana pemulihan lahan Rp 1 triliun. Apa daya, PN Bengkalis membebaskan Erwin dan Nowo dan PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konteks ini lembaga peradilan tengah menjadi taman bonsai hukum lingkungan," kata pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Suparto Wijoyo saat dihubungi detikcom, Rabu (9/9/2015).

Atas vonis tersebut, jaksa lalu mengajukan kasasi dengan tuntutan yang sama. Oleh sebab itu, MA diminta tegas buat para pembakar hutan yang telah melumpuhkan aktivitas sosial warga. Selain itu, kebakaran ini tidaklah mungkin terjadi apabila birokrasi perizinan jeli dan tegas dalam mengeluarkan izin pembukaan lahan.

"Bukankah setiap pemegang HPH dapat diberi kewajiban hukum bahwa setiap 25 h lahan tersedia telaga air yang manfaat buat irigasi dan mengantisipasi untuk bank air pemadaman kebakaran hutan yang menjadi HPH mereka. Ini contoh jajaran perizinan dapat melakukan tetapi tidak menerapkan. Itu sama dengan membiarkan dan membuka peluang pembakaran," ucap Suparto.

Gara-gara PT NSP tidak diberi hukuman maksimal, maka tidk memberikan efek jera kepada para pembakar lagi. Dampaknya, kebakaran hutan dan kabut asap kembali terulang.

"Ini juga wujud dominasi ekonomi daripada ekologi. Pembakaran dilazimkan untuk pembukaan lahan perkebunan yang efisien secara operasional. Ini adalah contoh tahunan yang kita nikmati," cetus Suparto.

Suparto menilai pemerintah juga terlalu bertoleransi dengan pembakaran. Padahal kasus ini adalah bencana besar dengan mass of people yang bersifat kolektif. Jutaan orang menjadi korban dengan gangguan kesehatan yang massal di jangka panjang akan menjadi beban kesehatan serius. Berapa biaya kesehatan ke depan yang dibutuhkan. Juga antisipasi gangguan kecerdasan anak-anak sekolah.

"Belum lagi berapa biaya kehancuran ekosistem, habitat satwa yang rusak, trauma kemanusiaan dan primata. Semua ini kurang direspons sehingga tragedi ini belum dikualifikasikan sebagai bencana nasional. Ini aneh dan menganggap kecil tragedi tahunan ini," beber Suparto. (asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads