Dituntut Mati, Ini Jejak Anak Buah Mafia Narkoba yang Beroperasi dari Bui

Indonesia Darurat Narkoba

Dituntut Mati, Ini Jejak Anak Buah Mafia Narkoba yang Beroperasi dari Bui

Rivki - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 08:31 WIB
Riady (rivki/detikcom)
Jakarta - Riady alias Andi tertunduk lesu pasca mendengar tuntutan jaksa pada Selasa kemarin. Tangan kanan mafia narkoba WN Nigeria Silvester Okiewe Nwaolise yang sudah divonis mati itu, dituntut jaksa dengan pidana hukuman mati. Bagaimana kisah Riady mulai dari berkenalan dengan Silvester hingga bersiap-siap menyusul bosnya?

Dalam berkas tuntutan yang didapat, Rabu (9/9/2015), kasus bermula ketika Riady dijebloskan ke LP Nusakambangan pada awal-awal September 2014 karena kasus narkoba. Rupanya penjara tak membuat Riday jera, di sana dirinya malah bertemu mafia narkoba Silvester yang sudah dipenjara lebih dahulu karena kasus narkoba.

Pada September 2014, Riady mendapat tawaran dari Silvester untuk merekrut orang guna menjalankan bisnis barang haram itu dari balik jeruji LP Nusakambangan. Riady pun merekut Agus Ervianti alias Dewi untuk menjalankan bisnis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

24 Januari 2015, Dewi pun menjalankan bisnis itu dengan menjemput sabu di wilayah Bungur, Jakarta Pusat. Dewi diperintah oleh Riady untuk mengambil paket sabu seberat 5,8 Kg. Transaksi pertama berjalan mulus tanpa hambatan.

Lantas, Dewi kembali dipekerjakan pada 25 Januari 2015 untuk mengambil sabu dari David di wilayah Senen, Jakarta Pusat. Transaksi kedua Dewi disuruh ambil paket sabu dengan berat sekitar 1,5 kg yang telah dibungkus plastik. Setelah mengambil barang dari David, Dewi disuruh mengantarkan sabu-sabu dengan berat sekitar 7 Kg itu ke Erik Yustin.

Tapi perjalanan mereka terhenti pada hari itu juga. Saat Dewi hendak memberi barang ke Erik Yustin, BNN langsung melakukan penangkapan dan sabu seberat 7 Kg itu langsung disita untuk dijadikan barang bukti. Pada April 2015, Erik Yustin berhasil kabur dari tahanan BNN. Tetapi pelarian Erik tak sampai 1 bulan, dia kembali diringkus BNN pada Mei 2015.

Hasil pemeriksaan kepada Dewi dan Erik, menyeret Riady dan Riady mengaku dimodali oleh Silvester. Kepala BNN Komjen Anang Iskandar lalu mengusulkan Silvester masuk dalam daftar tereksekusi mati dan dikabulkan. Silvester roboh diterpa timah panas regu tembak di LP Nusakambangan.
Dalam kasus ini, Dewi sudah divonis 20 tahun penjara pada Agustus 2015 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sedangkan Erik yang sempat kabur itu sudah dituntut 20 tahun penjara dan pekan depan akan menjalani sidang putusan di PN Jakpus.

Selasa (8/9/2015) giliran Riady yang tertunduk lesu. Dia dituntut mati oleh JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat karena membantu Silvester dalam mengedarkan barang haram itu.

Bila Dewi sebagai suruhan sudah divonis 20 tahun, adilkah bila Riady sebagai atasan Dewi dihukum yang sama? (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads