Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK, Muhammad Yunus dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (8/9/2015) mengatakan, penyidikan gabungan yang dilakukan di OKI ini dilakukan sebagai tindak lanjut 'blusukan' yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada Minggu (6/9) lalu. Penyegelan oleh penyidik gabungan ini disaksikan langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani yang mendapatkan penugasan langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi menindak tegas pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, hadir juga Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen Yazid dan Direktur Perkebunan Dudi Gunadi, serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Muhammad Yunus dan pejabat Pemda OKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana, Kementerian LHK akan menggugat secara perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Salah satu kasus pembakaran lahan atau hutan di OKI yang saat ini digugat perdata oleh Kementerian LHK adalah pembakaran lahan atau hutan oleh PT Bumi Mekar Hijau, dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp 7 triliun. Persidangan kasus perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Sejak Agustus ini, sudah ada beberapa lokasi terbakar yang disegel oleh penyidik Kementrian LHK, seperti di Riau; di lokasi PT HSL, RGMS, NWL, dan 2 lahan masyarakat. Di Jambi; 2 lahan masyarakat. Di Kalimantan Tengah; di lokasi PT CCS, AUS,HSL, NSP, GAP, SCP, dan MKM. Di Sumatera Selatan di lokasi PT T dan WM.
"Lokasi kebakaran di PT T adalah lokasi yang hari Minggu lalu didatangi oleh Presiden Jokowi," kata Yunus.
(jor/fiq)










































