"Syarat dokter asing masih dalam pembahasan. Antara lain bisa berbahasa Indonesia, tidak melakukan bisnis, berkompeten dengan dibuktikan dengan surat kompetensi dari negara bersangkutan dan dari kita," ucap Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Bambang Supriyatno di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Syarat lainnya yakni dokter tersebut bersedia ditempatkan di daerah terpencil di Indonesia. Seluruh syarat dokter asing ini dirumuskan oleh KKI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal lain yang dibahas yakni langkah meng-internasional-kan kurikulum kedokteran Indonesia sehingga dokter-dokter jebolan universitas di Indonesia bisa bersaing dengan dokter-dokter luar.
Untuk membahas lebih lanjut perwakilan dari KKI akan mengikuti pertemuan dengan lembaga konsil kedokteran di negara Asia Tenggara lain di Singapura. Di pertemuan ini juga akan dibahas finalisasi regulasi kebutuhan tenaga medis Indonesia untuk pertukaran belajar yang tak terlelakkan begitu MEA diberlakukan.
KKI menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memperkenalkan pengurus barunya sekaligus melaporkan peningkatan mutu Fakultas Kedokteran dalam menghadapi MEA. Terkait dengan hal ini, JK meminta KKI membuat sistem agar masyarakat bisa mengontrol kompetensi dokternya.
"Pak JK mengatakan agar dibuat suatu sistem di mana masyarakat itu bisa terlindungi dan juga bisa mengawal kompetensi dan mutu dokter," katanya. (bil/jor)











































