Pelaku perambahan hutan ini ditangkap pada Selasa (8/9/2015) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku perambahan hutan ini tepatnya berada di hutan lindung di zona Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi di Kecamatan Sungai Apit, Siak.
"Pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari pihak perusahaan bahwa ada aktivitas pembalakan liar di zona hutan lindung. Dari sana tim diturunkan untuk mengecek lokasi. Dan ternyata benar ada pembalakan liar," kata. kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan, pihak perusahaan melaporkan kegiatan perambahan hutan itu biasanya akan membuka perkebunan sawit. Untuk membuka lahan, maka sejumlah kayu ukuran besar dijadikan bahan baku papan.
"Lahan yang bekas dirambah inilah nantinya akan dijadikan kebun sawit. Untuk membersihkan lahannya biasanya dilakukan pembakaran," kata Guntur.
Barang bukti yang disita, kata Guntur, ada dua unit chainsaw (gergaji mesin), sepeda motor sebagai alat melangsir kayu hasil hasil jarahan, termasuk dua kubik kayu yang telah diolah.
"Barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Apit. Tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Guntur.
(cha/jor)










































