Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Andi Herindra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi pelaku inisial KM yang ditangkap di jalan Mundu II, Koja, Jakarta Utara pada Minggu (6/9/2015) yang memiliki narkoba jenis ganja. Pelaku KM mengaku hendak bertransaksi ganja dengan pelaku AR.
"Usai mendapat informasi tim dipimpin kanit 1 Iptu Zuhri melakukan pengembangan pada Senin malam," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti dalam plastik warna hitam di tangan sebelah kiri pelaku sebanyak 10 ampel paket kecil yang berisi narkoba jenis ganja," jelasnya. (tfn/hri)











































