Bawa 42,70 gram Ganja, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok

Bawa 42,70 gram Ganja, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 19:35 WIB
Bawa 42,70 gram Ganja, Seorang Pria Diringkus Polisi di Tanjung Priok
Foto: thinkstock
Jakarta - Jajaran reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang pria berinisial AR yang kedapatan memiliki ganja. Saat ditangkap pelaku membawa ganja seberat 42,70 gram.

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Andi Herindra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi pelaku inisial KM yang ditangkap di jalan Mundu II, Koja, Jakarta Utara pada Minggu (6/9/2015) yang memiliki narkoba jenis ganja. Pelaku KM mengaku hendak bertransaksi ganja dengan pelaku AR.

"Usai mendapat informasi tim dipimpin kanit 1 Iptu Zuhri melakukan pengembangan pada Senin malam," ujar Andi kepada wartawan, Selasa (8/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pada Senin (7/9/2015) pukul 19.30 WIB, polisi melakukan penyergapan serta penggeledahan di rumah pelaku AR di jalan Kebon Bawang II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti dalam plastik warna hitam di tangan sebelah kiri pelaku sebanyak 10 ampel paket kecil yang berisi narkoba jenis ganja," jelasnya. (tfn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads