Polisi dan Disnaker Tangkap 22 TKW Ilegal di Kupang

Polisi dan Disnaker Tangkap 22 TKW Ilegal di Kupang

- detikNews
Minggu, 27 Feb 2005 12:02 WIB
Kupang - Aparat kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggagalkan pengiriman 22 orang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke Malaysia. Para TKW itu ditangkap di Pelabuhan Laut Tanjung Lontar Tenau Kupang saat akan meninggalkan NTT dengan menggunakan KM Bukit Siguntang.Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja NTT, Ignatius Conterius yang dihubungi detikcom di Kupang, Minggu (27/2/2005). Menurut Conterius, puluhan TKW yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kupang, Belu dan Sumba Timur tersebut direkrut oleh PT. Putra Jabung Perkasa, sebuah perusahaan jasa tenaga kerja yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.Conterius mengungkapkan, para TKW ilegal itu ditangkap Jumat (25/2/2005) dini hari saat akan diberangkatkan dari Pelabuhan Laut Tanjung Lontar. "Dua petugas lapangan yang diduga sebagai karyawan PT Putra Jabung Perkasa telah diamankan oleh aparat kepolisian guna menjalani proses hukum," ungkapnya. Keduanya, kata Conterius, langsung ditahan di Polres Kupang untuk dimintai keterangannya.Penahanan terhadap 22 TKW tersebut dilakukan karena pemerintah NTT telah mengeluarkan keputusan yang isinya mewajibkan seluruh calon TKI dan TKW untuk mengurus seluruh dokumen keimigrasian termasuk paspor di kantor-kantor imigrasi yang ada di NTT. Keputusan itu sendiri sudah disampaikan kepada semua Perusahaan Jasa Pengerah Tenaga Kerja (PJTKI), tetapi masih ada yang sengaja melakukan pelanggaran. "Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenai sangsi berupa pencabutan ijin pengoperasian. Sedangkan TKW yang saat ini ditampung di asrama transito milik Dinas Tenaga Kerja NTT masih diberi kesempatan untuk melengkapi dokumennya untuk diberangkatkan ke Malaysia secara resmi," katanya.Sementara itu, Kepala Polisi Resort Kota Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho yang dihubungi terpisah mengatakan, para TKW yang ditahan tidak memiliki dokumen perjalanan ke luar negeri yang sah sehingga dikhawatirkan akan memberikan beban baru bagi pemerintah Indonesia di Malaysia. PJTKI yang melakukan perekrutan dan pengiriman TKW secara ilegal akan didakwa dengan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri khususnya pasal 101, 102 dan 103 karena melakukan tindakan pidana. Dalam UU itu dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang atau kelompok yang dengan sengaja melakukan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara tidak sah akan di kenai denda sebesar Rp 10 miliar atau kurungan penjara minimal 10 tahun. (mar/)


Berita Terkait