"Seharusnya nggak boleh, karena darahnya mencurah ke tanah dan itu anak-anak di sekolah kebanyakan bisa penyakit," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Instruksi Gubernur tersebut dikirim kepada wali kota, bupati Kepulauan Seribu, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Dinas Kebersihan DKI, Satpol PP serta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah DKI. Dalam Instruksi Gubernur itu juga sudah dijelaskan agar penampungan dan pemotongan hewan tidak dilakukan di tempat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ahok memang meminta agar pemotongan hewan tidak dilakukan di ruang terbuka. Pasalnya berpotensi menimbulkan penyakit dari sisa-sisa darah yang bercucuran di tanah. (aws/mok)











































