Ahok Keluarkan Ingub, Pemotongan Hewan Kurban Dilakukan di RPH

Ahok Keluarkan Ingub, Pemotongan Hewan Kurban Dilakukan di RPH

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 19:18 WIB
Ahok Keluarkan Ingub, Pemotongan Hewan Kurban Dilakukan di RPH
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) meminta pemotongan hewan kurban tidak dilakukan di fasilitas umum, termasuk sekolahan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan dan Pemotongan Hewan.

"Seharusnya nggak boleh, karena darahnya mencurah ke tanah dan itu anak-anak di sekolah kebanyakan bisa penyakit," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Instruksi Gubernur tersebut dikirim kepada wali kota, bupati Kepulauan Seribu, Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Dinas Kebersihan DKI, Satpol PP serta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah DKI. Dalam Instruksi Gubernur itu juga sudah dijelaskan agar penampungan dan pemotongan hewan tidak dilakukan di tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat umum juga nggak boleh, lebih baik didorong ke RPH (rumah pemotongan hewan). Saya tanya orang kan (sering) nyinggung (saya) soal Islam, nah Arab Saudi saja larang darah hewan bercucuran ke tanah, masa kita nggak?" pungkasnya.

Sebelumnya Ahok memang meminta agar pemotongan hewan tidak dilakukan di ruang terbuka. Pasalnya berpotensi menimbulkan penyakit dari sisa-sisa darah yang bercucuran di tanah. (aws/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads