"Kalau di Makkah meninggal di masjid biasanya berarti di Masjidil Haram," kata Penghubung Kesehatan Daerah Kerja Makkah Ramon Andrias kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Selasa (8/9/2015).
Jemaah yang wafat di Masjidil Haram tercatat atas nama Bunyamin bin Muhammad Thaib (77). Almarhum yang berasal dari kloter 21 JKG ini wafat karena masalah jantung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya wafat karena masalah jantung saat sedang dalam perjalanan dari Madinah ke Makkah. Mereka yang meninggal di Tanah Suci akan dibadal hajinya oleh pemerintah.
Pemerintah tidak cuma membadalkan haji jemaah yang sudah di Tanah Suci, tetapi juga jemaah yang sudah masuk asrama atau embarkasi.
Berikut kriteria jemaah haji yang akan dibadal hajikan oleh pemerintah:
1. Meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di arab saudi sebelum wukuf.
2. Sakit tergantung alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan.
3. Mengalami gangguan jiwa. Sesuai keterangan tim kesehatan.
(gah/jor)











































