Ahok Minta IPDN Dibubarkan, Menko Puan: Itu Melanggar UU

Ahok Minta IPDN Dibubarkan, Menko Puan: Itu Melanggar UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 18:10 WIB
Ahok Minta IPDN Dibubarkan, Menko Puan: Itu Melanggar UU
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama untuk membubarkan IPDN menjadi kontroversi. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menganggap usulan Ahok melanggar UU.

"Itu (urusan) Mendagri. Ya kalau saya berharap SDM, karakter bangsa itu salah satu tempat yang sudah ada dari dulu ya di IPDN," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Puan membenarkan bahwa memang perlu ada evaluasi di dalam tubuh IPDN. Namun, evaluasi itu tak perlu berujung dengan pembubaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa kalau harus dibubarkan, ya seperti yang disampaikan oleh Pak Mendagri, ya itu menyalahi undang-ungang," ujar Ketua DPP PDIP ini.

"Yang saya dengar dari media, bahwa bila Pak Ahok melakukan hal itu berarti itu melanggar undang-undang," sambung Puan.

Sebelumnya, Ahok dengan lantang mengusulkan pembubaran IPDN. Usul itu dia sampaikan ke Presiden Jokowi. Sejumlah argumen juga disampaikan Ahok.

"Kemarin saya bilang ke Pak Jokowi, 'Pak, kalau bisa, IPDN bubarkan saja Pak. Untuk apa ada sekolah IPDN kalau masuknya juga nggak jelas gimana tesnya, lulusnya gimana. Itu hanya pembekalan korps saja," ucap Ahok dalam sambutannya usai melantik pejabat di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (4/9).

Ikatan Keluarga Alumni IPDN mengecam usulan Ahok. Bagi Sekjen Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) IPDN Arief M Edie, almamaternya itu sudah banyak menghasilkan pejabat daerah dan tak boleh dibubarkan. (imk/tor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads