Sengketa Kotawaringin Barat di MK digawangi oleh Bambang Widjojanto.
Perbedaan pendapat ini dilakukan oleh hakim Anas Mustaqiem selaku anggota majelis sidang yang menyatakan Zulfahmi seharusnya dibebaskan.
"Syarat penuntutan tidak dapat terpenuhi sehingga dakwaan 1,2 dan 3 tidak dapat dipenuhi," ujar hakim Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dakwaan ke 4,5 dan 6 tidak dapat terpenuhi sehingga seharusnya terdakwa dinyatakan bebas," ujar Anas.
Anas juga menganggap tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena unsur pidana Zulfahmi tidak terpenuhi.
"Menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima, menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan terdakwa," ujarnya.
Zulfahmi sebelumnya divonis 7 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Sinung Hermawan. Zulfahmi dinyatakan terbukti merekrut saksi palsu untuk sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini