"Nggak harus ditahan," jelas Tito di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut Tito, sesuai UU memang tidak ada kewajiban melakukan penahanan.
"Sekarang saya tanya, ada Undang-Undang yang harus melakukan penahanan? Jangan sampai membohongi publik. Ini publik harus diberitahu, bahwa namanya kecelakaan lalu lintas, baik bisa mengakibatkan orang mati, orang luka berat, orang luka ringan, kata-kata itu lah dapat ditahan. Kalau dapat ditahan itu boleh ditahan, boleh tidak? Nah, kita lihat faktornya, ini orang menabrak, tapi dia sendiri menyelamatkan. Bukan dia lari loh. Dia yang menyelamatkan, setelah itu dia, membawa ke rumah sakit, dia yang membiayai, dan keluarga korban menerima. Berarti tidak harus kita melakukan penahanan. Tidak harus. Jadi, kata dapat itu bisa ditahan, bisa tidak," jelas dia.
Lalu bagaimana dengan surat-surat Lamborghini yang tak jelas? "Iya, ini lagi diselidiki, kita cek dugaan itu," terang dia. "Nopol juga kita cek," tambahnya.
(hat/dra)











































