Kasus Henry adalah soal penggunaan kop surat DPR yang diduga disalahgunakan untuk mengintervensi penegak hukum demi kepentingan diri sendiri. Namun sebagai penegak hukum, Kapolri Jenderal Badrodin menyatakan tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang digunakan Henry.
"Karena sudah ada sistemnya, maka tidak ada keberpihakan (dalam penanganan kasus). (Surat berkop DPR) Nggak berpengaruh," kata Badrodin di depan pintu ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri Jenderal Badrodin menyatakan tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry. Soalnya, sistem di Polri sudah mengatur soal mekanisme penanganan masuknya surat-surat terkait kasus.
"Pengaduan kepada Polri sudah ditangani sesuai SOP (Standart Operating Procedure). Semua pengaduan masuk ke Irwasum," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan sistem pengaduan di Polri tak memungkinkan adanya keberpihakan akibat si pelapor menggunakan kop surat DPR. "Nggak berpengaruh, karena ada sistemnya," tutur Badrodin.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya hanya ingin tahu suasana kebatinan Badrodin yang kala itu menjabat Plt Kapolri dan menerima surat Henry yang berkop DPR. Ternyata, dalam menyikapi pengaduan, Badrodin tak terpengaruh oleh kop surat DPR.
MKD akan memutus kasus ini dalam dua pekan mendatang setelah melewati proses rapat pleno. Kehadiran Badrodin hari ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan. Sebelumnya, Kapolda Sultra dan Ditreskrimum Polda Sultra sudah dimintai kesaksian oleh MKD. (dnu/tor)











































