Henry Yosodiningrat Berkasus di MKD DPR, Kapolri Jadi Saksi

Henry Yosodiningrat Berkasus di MKD DPR, Kapolri Jadi Saksi

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 17:12 WIB
Henry Yosodiningrat Berkasus di MKD DPR, Kapolri Jadi Saksi
Foto: Christie Stefanie
Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan kop surat DPR oleh anggota Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Kini Kapolri Jendral Badrodin Haiti dimintai keterangan oleh MKD.

Kasus Henry adalah soal penggunaan kop surat DPR yang diduga disalahgunakan untuk mengintervensi penegak hukum demi kepentingan diri sendiri. Namun sebagai penegak hukum, Kapolri Jenderal Badrodin menyatakan tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang digunakan Henry.

"Karena sudah ada sistemnya, maka tidak ada keberpihakan (dalam penanganan kasus). (Surat berkop DPR) Nggak berpengaruh," kata Badrodin di depan pintu ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.

Kapolri Jenderal Badrodin menyatakan tak merasa terintervensi dengan kop surat DPR yang diduga digunakan Henry. Soalnya, sistem di Polri sudah mengatur soal mekanisme penanganan masuknya surat-surat terkait kasus.

"Pengaduan kepada Polri sudah ditangani sesuai SOP (Standart Operating Procedure). Semua pengaduan masuk ke Irwasum," kata Badrodin.

Badrodin mengatakan sistem pengaduan di Polri tak memungkinkan adanya keberpihakan akibat si pelapor menggunakan kop surat DPR. "Nggak berpengaruh, karena ada sistemnya," tutur Badrodin.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan pihaknya hanya ingin tahu suasana kebatinan Badrodin yang kala itu menjabat Plt Kapolri dan menerima surat Henry yang berkop DPR. Ternyata, dalam menyikapi pengaduan, Badrodin tak terpengaruh oleh kop surat DPR.

MKD akan memutus kasus ini dalam dua pekan mendatang setelah melewati proses rapat pleno. Kehadiran Badrodin hari ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan. Sebelumnya, Kapolda Sultra dan Ditreskrimum Polda Sultra sudah dimintai kesaksian oleh MKD. (dnu/tor)


Berita Terkait