Hakim MK Tanya Penjelasan KPU Soal Pilkada Surabaya

Hakim MK Tanya Penjelasan KPU Soal Pilkada Surabaya

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 17:00 WIB
Hakim MK Tanya Penjelasan KPU Soal Pilkada Surabaya
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta - Calon petahana Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menggugat pasal di UU pemilukada yang mengatur tentang calon tunggal ke MK. Wisnu melayangkan gugatan saat KPU telah menutup pendaftaran bagi calon lain.

Kini, KPU telah membuka kembali pendaftaran untuk pemilukada Surabaya terhitung 8-10 September 2015. Hakim MK meminta ketegasan KPU terkait nasib Surabaya ini.

"Bagaimana dengan Kota Surabaya? Ketika ini diajukan masih ada satu pasangan calon," tanya majelis hakim Patrialis Akbar dalam lanjutan sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai pilkada di Surabaya, tanggal 8-10 ini proses pendaftaran calon dibuka kembali. Ini berlaku ketentuan pasal 50 ayat (8) UU nomor 8 Tahun 2015," jawab Ketua KPU Husni Kamil Manik.

"Apabila terdapat dalam proses pemeriksaan berkas calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, sementara pasangan calon yang terdaftar kurang dari dua, maka dibuka kembali pendaftaran. Jadi tidak masuk dalam catatan kami yang ditunda sampai 2017," lanjutnya.

Hakim MK lainnya, Anwar Usman, bertanya akan kemungkinan calon yang mendaftar kembali tidak lolos seleksi. Apakah ada perpanjangan pendaftaran lagi atau tidak

"Ini kesempatan yang terakhir yang mulia," jawab Husni.

"Kalau tidak memenuhi syarat, nanti Surabaya masuk ke 3 daerah itu?" tanya Anwar lagi.

"Iya," jelas Husni.

Terdapat tiga daerah yang harus menunda mengikuti pilkada serentak karena calon yang mendaftar hanya satu. Ketiga daerah yang baru akan menggelar pilkada pada 2017 tersebut yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Surabaya bisa saja menjadi daerah keempat seandainya calon penantang Risma-Wisnu kembali tak lolos seleksi.

(rna/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads