Polisi dan Jaksa Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan

Polisi dan Jaksa Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 16:54 WIB
Polisi dan Jaksa Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan
Foto: Kontributor Pasangmata.com
Jakarta - Pemerintah didesak untuk menindak tegas perusahaan pelaku pembakaran hutan tanpa pandang bulu. Polri dan Kejaksaan juga perlu dapat instruksi khusus agar menegakan hukum dengan tegas.

"Saya kira perlu dibahas khusus dalam rapat kabinet, dengan instruksi yang jelas kepada Polri dan Kejaksaan untuk melakukan proses hukum yang intensif dan serius terhadap perusahaan-perusahaan ini (pembakar hutan)," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (8/9/2015).

Menurut Arsul, aspek perilaku manusia berperan besar dalam meluasnya kebakaran hutan. Namun, langkah serius dari pemerintah belum terlihat.

"Aspek penindakan hukumnya terkesan tidak serius," ujar politikus PPP ini.

Saat ini, lebih banyak pelaku perseorangan yang dihukum dalam kasus pembakaran hutan. Perusahaan-perusahaan besar pun melenggang santai tanpa hukuman.

"Ketidakseriusan pemerintah selama ini dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan ini terlihat dari tidak banyaknya penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran lahan," ungkap Arsul.

"Saya berharap penegak hukum dan aparatur pemerintahan benar-benar melaksanakan perintah Presiden agar dilakukan proses penindakan, termasuk dari sisi hukuman administratif," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pembakar hutan yang membuat Riau diselimuti asap, PT NSP lolos dari tuntutan pemulihan lahan sebesar Rp 1 triliun. Kini proses persidangan bergulir ke MA.

Di tingkat pertama, PT NSP hanya didenda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 1 Juni 2015 lalu. Padahal jaksa menuntut PT NSP dengan hukuman denda Rp 5 miliar dan biaya pemulihan lahan Rp 1 triliun.

PT NSP terbukti membakar 3 ribu hektar lahan di lima desa yaitu Desa Tapak Baru, Desa Teluk Buntal Tanjung Sari, Desa Lukut, Desa Tanjung Gadai dan Desa Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Meranti, Riau dengan alat berat. Kebakaran ini berlangsung 3 bulan dari Januari hingga Maret 2014 dan asapnya sampai ke Singapura dan Malaysia. Atas perbuatan ini, Polda Riau menyeret PT NSP untuk bertanggung jawab.

(imk/van)


Berita Terkait