"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan, menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," putus hakim Sinung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).
Menurut hakim Sinung, Zulfahmi terbukti melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP tentang mengarahkan saksi palsu dalam suatu persidangan.Β
"Bahwa unsur pidana dalam pasal 242 ayat 1 KUHP terpenuhi," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah mengandung delik dakwaan pasal 242 ayat 1 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa terbukti bersalah," ujar Sinung.
Vonis kepada ZulΒ lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 6 bulan yang dibacakan JPU Sinta Dewi dari Kejari Jakarta Pusat pada sidang tuntutan pekan lalu. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini