Perekrut Saksi Palsu di MK Divonis 7 Bulan Penjara

Perekrut Saksi Palsu di MK Divonis 7 Bulan Penjara

Rivki - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 16:34 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Zulfahmi Arsad. Hakim menyatakan, Zulfahmi terbukti menjadi perekrut saksi palsu untuk kasus pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW).

"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan, menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," putus hakim Sinung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).

Menurut hakim Sinung, Zulfahmi terbukti melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP tentang mengarahkan saksi palsu dalam suatu persidangan.Β 
"Bahwa unsur pidana dalam pasal 242 ayat 1 KUHP terpenuhi," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perbuatan terdakwa telah mengandung delik dakwaan pasal 242 ayat 1 KUHP, sehingga perbuatan terdakwa terbukti bersalah," ujar Sinung.

Vonis kepada ZulΒ lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 6 bulan yang dibacakan JPU Sinta Dewi dari Kejari Jakarta Pusat pada sidang tuntutan pekan lalu. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads