Melihat rekam jejak Andi, jaksa pun menuntut Andi dengan hukuman mati.Β
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan pidana hukuman mati," tuntut jaksa Guntoro dari Kejari Jakarta Pusat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu yang diantar merupakan milik Silvester dan peran Riady membantu Silvester berkomunikasi dan mencari anak buah karena tidak lancar bahasa Indonesianya," ucap Guntoro.
Silvester saat itu meringkuk di LP Nusakambangan. Andi lalu menghamba kepada Silvester dengan mengatur bisnis narkoba di luar penjara. Namun ulah ini kecium BNN dan diringkus.Β
Atas tuntutan itu, Riady akan mengajukan pembelaan. Dia meminta agar majelis hakim memberikan keringanan vonis.
"Kami akan ajukan pledoi," ucap kuasa hukum Riady, Rotua Sinaga.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim Arifin akan dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi untuk pembelaan terdakwa," ujar hakim Arifin. (rvk/asp)











































