"Parahnya kabut asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan yang disebabkan hotspot maupun firespot, tentu sangat memprihatinkan, karena kabut asap tersebut menyebabkan kesehatan dan ekonomi masyarakat di sekitarnya sangat terganggu. Perlu penanganan yang segera dan terkoordinasi antar lintas sektoral, pusat dan daerah, serta melibatkan seluruh stakeholder yang terkait, meski mungkin saja upaya pemadaman sudah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, kepada detikcom, Selasa (8/9/2015).
Pemerintah pusat harus segera mengambil alih. Agar semua aparat dan sumberdaya dapat dikerahkan untuk mengantisipasi bencana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Komisi IV DPR juga sudah mengingatkan pemerintah saat ratusan titik api di Jambi,Β Riau, Sumut, Sumsel dan sebagian Kalimantan sudah muncul. "Saya mengingatkan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi dan kesiapan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan pusat akan datangnya potensi bencana kebakaran hutan dan lahan karena saat itu telah memasuki musim kemarau," kata Herman.
"Kami juga ingatkan bahwa Indonesia telah menyerahkan dokumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollution (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas / AATHP) ke Sekretariat ASEAN di Jakarta pada 20 Januari 2015 lalu, artinya jika kabut asap terjadi lagi ke negara tetangga maka kita bisa terkena denda," pungkasnya.
Anda punya pengalaman atau cerita mengenai dampak bencana asap akibat kebakaran hutan? Jangan disimpan sendiri. Bagikan cerita Anda ke pembaca detikcom yang lain melalui redaksi@detik.com. Sertakan juga foto ataupun video yang anda miliki. (van/try)











































