Warga Menteng, Jakarta Pusat ini sudah bertahun-tahun memiliki nomor pasca bayar itu dan tak pernah sedikit pun menunggak pembayaran tagihan telepon. Pada Februari 2015, sepulangnya Joseph dari India, dia merasa heran ketika menerima salinan bukti pembayaran layanan ponselnya.Β
"Jadi klien saya pada sebelum Februari 2015 jalan ke India. Pas menerima tagihan bulan Februari 2015 di tagihannya tidak ada rincian tentang pemakaian komunikasi di India," ujar kuasa hukum Joseph, Fahmi Syakir, saat sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa karena perbuatan tergugaat menerbitkan nomor sim card kepada orang lain, maka tindakan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Fahmi.
Joseph pun sudah memberikan somasi dan tak ada jawaban dari provider pada Juni 2015. Lantas, dia mengambil jalur hukum dengan menggugat provider Rp 351 juta ke PN Jakpus. Fahmi juga menjadikan FG sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Pada hari ini sidang perdana gelar dengan ketua majelis hakim Kisworo. Hakim memerintahkan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi," ucap hakim Kisworo menutup sidang.
Menanggapi itu, kuasa hukum provider, Setiawan Atmojo mengatakan belum mau berkomentar soal materi sidang. Dia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum sampai persidangan selesai.
"Kami ikuti proses sidang saja, saat ini kami disuruh mediasi. Jadi kami mediasi dulu," ujar Setiawan usai sidang. (rvk/asp)











































