Menhut: Perusahaan Kelapa Sawit Dipidana Terkait Kebakaran Hutan

Menhut: Perusahaan Kelapa Sawit Dipidana Terkait Kebakaran Hutan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 08 Sep 2015 15:38 WIB
Menhut: Perusahaan Kelapa Sawit Dipidana Terkait Kebakaran Hutan
Foto: chaidir anwar tanjung
Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia sebagian besar dibakar perusahaan. Hal tersebut ada benarnya.

"Kalau kita bicara jangka panjang tidak lepas dari kondisi petani yang serba kekurangan. Ada swasta, petani, masyarakat yang buang puntung rokok sembarangan dan lainnya," kata Menhut LH Siti Nurbaya kepada detikcom, Selasa (8/9/2015).

Siti mencatat ada beberapa kegiatan yang menimbulkan kebakaran hutan. Yang cukup dominan adalah pembakaran hutan untuk buka lahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembukaan lahan yang pasti, kemudian pendatang di wisata lalai buang puntung rokok, daun kering bergesekan atau gambut yang terbakar," kata Siti.

Saat ini Kemenhut LH dibantu pihak terkait sedang berupaya memadamkan api. Sejumlah perusahaan disebut bakal jadi tersangka terkait kebakaran hutan yang meluas.

"Sekarang ini anak-anak lagi ke lapangan dan polisi sudah melakukan pidana hukum terhadap beberapa perusahaan, kelapa sawit," kata Siti.

Identitas perusahaan yang dipidanakan, menurut pesan singkat dari Siti Nurbaya adalah: PT Tempirai Palm Resources dengan SK BPN RI No.1/HGU/BPN RI/2013 dengan luas 7.247,72 ha.

(van/try)


Berita Terkait